Warga Mengamuk di Kotanopan, Alat Berat PETI Diduga Dibakar, Satgas Madina Disorot
Panyambungan, Sniperjurnalis.com, Ketegangan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memuncak. Sebuah alat berat jenis excavator atau beko yang disebut beroperasi di kawasan PETI Jambur Tarutung diduga menjadi sasaran aksi pembakaran oleh warga.
Peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini dan videonya beredar di media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi itu diduga merupakan akumulasi kekecewaan warga dan jamaah Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung terhadap aktivitas alat berat yang disebut berada sekitar 15 meter dari belakang masjid.
Warga sebelumnya disebut telah menyampaikan keberatan dan melakukan protes. Mereka menilai aktivitas alat berat di lokasi tersebut mengganggu ketenangan masyarakat, termasuk kekhusyukan ibadah, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan bangunan masjid dan lingkungan sekitar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat sebelumnya telah memberikan peringatan agar aktivitas alat berat dihentikan.
“Perjanjian batas minimal 40 meter dari masjid dilanggar. Warga sebelumnya sudah melakukan protes dan memberikan larangan. Karena peringatan diabaikan, warga akhirnya bertindak sendiri,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Satgas PETI Dipertanyakan
Munculnya aksi warga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Sekretaris Forum Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), Arief Azka Batubara, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi secara serius penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Menurut Arief, aparat perlu memastikan bagaimana aktivitas pertambangan yang disebut berada di sekitar fasilitas publik dan pemerintahan dapat berlangsung.
“Sangat tidak masuk akal jika aktivitas tambang ilegal skala besar yang lokasinya terang-terangan dekat dengan Kantor Camat, Polsek, dan Koramil Kotanopan tidak diketahui. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan transparan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kalau persoalan ini tidak segera ditangani melalui jalur hukum, dikhawatirkan masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian resmi,” katanya.
Kapolda Sumut Didesak Turun Tangan
KLIK SK juga meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Mandailing Natal.
Arief menyebut, penanganan perlu dilakukan secara objektif dengan mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mendesak Kapolda Sumut yang baru, Sonny Irawan, untuk segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Usut siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Arief juga meminta aparat menelusuri informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial PW dan GD.
Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada kelompok yang merasa berada di atas hukum dan mengabaikan hak masyarakat maupun ketenangan rumah ibadah,” pungkasnya.
Pembakaran Alat Berat Juga Harus Diusut
Di sisi lain, dugaan pembakaran alat berat juga merupakan persoalan hukum yang perlu ditangani secara tersendiri.
Jika peristiwa tersebut benar terjadi, aparat perlu mengusut siapa pelakunya, bagaimana kronologi kejadian, serta motif di balik aksi tersebut.
Penegakan hukum semestinya berjalan pada dua sisi. Dugaan aktivitas PETI harus ditelusuri apabila terdapat bukti pelanggaran hukum, sementara aksi pembakaran atau perusakan terhadap alat berat juga harus diproses apabila memenuhi unsur pidana.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi aksi saling berhadapan antara masyarakat dan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Polres Mandailing Natal mengenai dugaan pembakaran alat berat tersebut maupun penanganan aktivitas PETI di Jambur Tarutung.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, pengelola atau pemilik alat berat, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.
(Magrifatulloh)


Posting Komentar