Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Dugaan Pengalihan Kendali Dana OPLAH Kementan 2026 di Banyuwangi, DPRD Didesak Turun Tangan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pengalihan Kendali Dana OPLAH Kementan 2026 di Banyuwangi, DPRD Didesak Turun Tangan

Dugaan Pengalihan Kendali Dana OPLAH Kementan 2026 di Banyuwangi, DPRD Didesak Turun Tangan


Banyuwangi, Sniperjurnalis.com, Pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan non-rawa di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan. Program yang ditujukan kepada kelompok tani (Poktan) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) itu diduga menghadapi persoalan dalam tata kelola anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme penyaluran dana.

Mohamad Saiful Rizal, aktivis di Banyuwangi, mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia meminta agar dugaan penguasaan anggaran oleh pihak tertentu, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Menurut informasi yang disampaikan Rizal, dana program disebut-sebut telah ditransfer ke rekening masing-masing Poktan. Namun, setelah dana masuk, muncul dugaan adanya bujuk rayu, tekanan, atau pendekatan tertentu agar dana tersebut diserahkan kepada sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak Dinas Pertanian di tingkat kecamatan.

Dana yang diduga berpindah penguasaan itu selanjutnya disebut-sebut disalurkan kepada kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fisik program OPLAH.

“Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah Poktan benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sesuai tujuan program, atau justru hanya menjadi penerima formal anggaran, sementara kendali pekerjaan berada di tangan pihak lain,” ujarnya.

Rizal menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pelaksanaan OPLAH non-rawa disebut mengacu pada mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, kesesuaian antara ketentuan program, praktik pelaksanaan di lapangan, dan aliran dana harus menjadi bagian utama dalam pemeriksaan.

Menurutnya, keterlibatan penyedia atau kontraktor tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran apabila memang diperbolehkan oleh ketentuan program dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Namun, mekanisme tersebut harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar kesepakatan informal antarpihak.

Apabila Poktan hanya tercantum dalam dokumen administrasi, sedangkan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dikendalikan kontraktor berdasarkan kesepakatan di bawah tangan, kondisi tersebut patut ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis, prinsip swakelola, dan ketentuan pertanggungjawaban anggaran negara.

Rizal juga menyoroti dugaan bahwa hampir seluruh pekerjaan dalam program tersebut dialihkan kepada kontraktor melalui mekanisme informal. Sementara itu, Poktan disebut-sebut hanya menerima sekitar 10 persen dari total anggaran dengan dalih sebagai “uang kas”.

Jika informasi tersebut benar, menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Lebih jauh, perlu ditelusuri siapa yang mengendalikan dana, menentukan pelaksana, mengambil keputusan, serta menyusun kesepakatan dalam pelaksanaan program.

“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Yang harus diperiksa adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan anggaran, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kesepakatan dibuat, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan aturan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Rizal.

Selain dugaan pengalihan kendali anggaran, Rizal menyoroti kemungkinan adanya selisih dana setelah anggaran dialokasikan kepada kontraktor. Selisih tersebut diduga berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening penerima, dokumen transaksi, nilai kontrak atau pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian hasil pekerjaan fisik dengan anggaran yang dialokasikan.

Apabila ditemukan indikasi aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, aparat penegak hukum perlu menelusuri fakta-fakta tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, Polresta Banyuwangi diharapkan dapat menindaklanjuti laporan atau informasi yang disertai bukti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Rizal menegaskan, program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani tidak boleh berubah menjadi formalitas administratif yang justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menguasai pelaksanaan maupun manfaat anggaran.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik yang menjadikan kelompok tani sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kabupaten Banyuwangi menjalankan fungsi pengawasan dengan menelusuri mekanisme penyaluran dan penggunaan dana, sekaligus meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, program OPLAH seharusnya memperkuat kapasitas petani, meningkatkan produktivitas lahan, dan memberikan manfaat nyata bagi kelompok penerima. Tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai apabila pengelolaan kegiatan dan manfaat ekonominya justru dikuasai pihak lain.

Hingga dugaan-dugaan tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah, seluruh pihak yang disebut maupun terkait tetap harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah perlu dijunjung agar proses penelusuran berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

(Redho)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar