Elemen Masyarakat Madina Kecam Pernyataan Wabup Atika soal PETI Kotanopan: “Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan”
Madina, Sniperjurnalis.com, Pernyataan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, yang menyebut pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan sebagai bentuk “peringatan keras dari masyarakat untuk pelaku PETI” menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sejumlah aktivis menilai pernyataan tersebut tidak cukup berhenti pada narasi bahwa masyarakat sedang memberi peringatan kepada pelaku PETI. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menjelaskan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung, siapa pemilik alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Madina, Ahmad Rifai Nasution, dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (6/10/2026), mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan Satgas PETI.
“Kita mempertanyakan tupoksi dan peran nyata pemerintah kabupaten. Sejauh mana efektivitas pengawasan Pemkab Madina dan Satgas PETI terhadap maraknya aktivitas PETI ini? Apakah pemerintah baru bertindak setelah masyarakat marah? Logika berpikir seperti ini sangat keliru,” ujar Ahmad Rifai.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat melaporkan keberadaan aktivitas PETI. Pemerintah, kata dia, memiliki struktur hingga tingkat kecamatan dan desa yang seharusnya mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan.
“Tidak masuk akal jika masyarakat terus diminta melapor, sementara pemerintah memiliki struktur pemerintahan sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Bagaimana mekanisme koordinasi antara Wakil Bupati, camat dan kepala desa? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Disasar
Sorotan masyarakat juga diarahkan pada mata rantai aktivitas PETI. Mereka meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Aparat didesak menelusuri dugaan keterlibatan pemilik modal, pemilik alat berat, hingga pihak yang mengendalikan operasional tambang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Lubis, warga Kotanopan, menyebut adanya informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Ia menyebut nama pengusaha berinisial PW dan kepala desa berinisial GD kembali muncul dalam informasi yang beredar.
Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
“Pemainnya diduga masih orang lama. Ada dugaan alat berat dipinjamkan kepada kerabat atau pihak lain sehingga pemilik sebenarnya tidak terlihat. Kami meminta aparat tidak hanya memproses pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat dan aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pidana,” ungkap Lubis.
Ia juga meminta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Aktivitas PETI Dipertanyakan, Pengawasan Pemerintah Disorot
Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Pantau Pemerintahan/Parlemen (MP4), Arif Azka Batubara, turut mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas PETI di Kotanopan.
Menurut Arif, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan sebelum terjadinya pembakaran alat berat.
“Tidak mungkin aktivitas yang berlangsung lama tidak menjadi perhatian pemerintah. Terlebih jika lokasinya berada di kawasan yang relatif dekat dengan fasilitas pemerintahan. Kami meminta pemerintah menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga meminta Wakil Bupati Atika Azmi memberikan klarifikasi terbuka terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.
Status Lahan Reklamasi Eks-PETI Ikut Dipersoalkan
Persoalan lain yang turut disorot adalah status lahan yang disebut sebagai lokasi reklamasi eks-PETI dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I.
Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL), Dahler Lubis, meminta Pemkab Madina memeriksa status hukum, kepemilikan, serta dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemkab Madina dan Satgas PETI harus memeriksa dokumen dan legalitas lahan reklamasi tersebut. Jika memang tidak memiliki izin atau dokumen yang dipersyaratkan, maka harus ada langkah hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Dahler menilai persoalan PETI tidak hanya menyangkut aktivitas penggalian emas secara ilegal, tetapi juga bagaimana lahan bekas aktivitas tambang ditangani dan dimanfaatkan setelahnya.
“Kita meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindakan yang transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Satgas PETI Didesak Buka Hasil Pengawasan
Sejumlah elemen masyarakat juga mendesak Satgas PETI Madina lebih terbuka kepada publik mengenai hasil pengawasan dan penindakan di wilayah Kotanopan.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan jumlah lokasi yang telah ditertibkan, alat berat yang telah diamankan, proses hukum yang berjalan, serta tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pemilik modal maupun pengendali aktivitas PETI.
Masyarakat juga meminta setiap nama yang muncul dalam informasi terkait PETI, termasuk PW dan GD, diverifikasi melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja di lapangan. Kalau ditemukan bukti adanya pemodal, pemilik alat, atau pihak yang mengendalikan operasi, silakan diproses sesuai hukum,” pungkas Dahler.
Hingga berita ini disusun, pernyataan para aktivis dan warga tersebut merupakan kritik serta tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan serta hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)


Posting Komentar